Welcome To My Blog Dwi Febrianti

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT akhirnya Blog saya jadi juga.....
Ada yang pernah berkata sama saya, ketika kita melakukan atau mengerjakan sebuah pekerjaan atau tugas tidak boleh mengeluh dan merasa pekerjaan atau tugas itu sulit dikerjakan tetapi kita harus meyakinkan diri kita pasti Bisa mengerjakan pekerjaan atau tugas yang diberikan pada kita.
ketika kita berpikir seperti itu, maka pekerjaan atau tugas yang sebenarnya sulit akan dengan mudah kita kerjakan dan dengan cepat terselesaikan.

Aku percaya dengan kalimat itu, karena tadinya mau membuat blog ini saya merasa kesulitan karena baru pertama kalinya membuat Blog, tetapi dengan semangat dan yakin pada diri sendiri bahwa SAYA PASTI BISA, alhamdulillah saya bisa juga buat blog sendiri.
Bangganya Diriku, hehehe....^-^

Sabtu, 24 April 2010

Ulasan2 dengan berpedoman pada 7 pertanyaan filsafat.

KALAH PERSIDANGAN

PEMKAB TOLITOLI BAYAR GANTI RUGI Rp 210 JUTA

Tolitoli – Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli menghukum Pemerintah Kabupaten Tolitoli membayar ganti rugi lahan masyarakat sebesar Rp 210 Juta, setelah ahli waris pemilik tanah Robi Parigi memenangkan sidang dalam gugatan persidangan sengketa tanah kantor Kelurahan Tuelei, Kecamatan Baloan, akhir pekan lalu.

Pemda Tolitoli digugat ke PN dengan nomor perkara 13/PDT.G/2009/PN,TLI, karena mendirikan kantor Kelurahan Tuelei sekitar tahun 1982 dilahan seluas 600 m2 milik Oscar Parigi, tanpa ada upaya ganti rugi lahan. “Dalil gugatannya, Pemda melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Eky Rasyid SH, Penasihat Hukum (PH) Penggugat, kepada media ini senin kemarin.

Terbukti dalam persidangan, setelah menghadirkan saksi-saksi, semua mengakui benar tanah itu adalah milik almarhum Oscar Parigi, ayah dari Robi Parigi.

Saat jalannya persidangan, Pemda juga bersikeras mengklaim bahwa tanah sengketa itu telah diganti rugi dengan menghadirkan saksi Abi sale, mantan lurah Tuelei tahun 1982. Namun, alat bukti ganti rugi tidak mampu diperlihatkan didalam persidangan.

Sebagai PH Penggugat, Eky berharap agar Pemda tolitoli segera memberikan ganti rugi lahan tersebut karena hal ini dinilai sebagai bentuk pelayanan public Pemda yang harus menghargai hak milik atas tanah masyarakat.

“Ganti rugi lahan sudah dianggarkan pada APBD 2009, Pemda harus bayarkan itu, jangan menunda pembayarannya,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmad malontu SH, kuasa hokum Pemda mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding. “Sesuai hokum acara perdata, majelis memberikan waktu 14 hari untuk berfikir,” terangnya.

Untuk uang ganti rugi lahan yang dianggarakan pada APBD tahun 2009 sudah dikembalikan ke kas Negara. “Pada pembahasan peng-anggaran, Pemda menolak untuk dianggarkan karena dalam pembahasan penganggaran ganti rugi, Pemda maupun DPRD tidak mempunyai data pendukung untuk lakukan ganti rugi. Dan anggarannya sudah kembali kes daerah,” kata ahmad. (JUANDA)
Sumber : Media Alkhairaat, Selasa 20 April 2010.

Ulasannya :

1. Fakta disini adalah Pemkab Tolitoli kalah dalam persidangan dan harus membayar ganti rugi lahan masyarakat sebesar Rp 210 Juta.

2. Fakta terjadi karena Pemda melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendirikan kantor Kelurahan Tuelei dilahan seluas 600m2 milik Oscar Parigi, tanpa ada upaya ganti rugi lahan. Terbukti dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan mengakui benar tanah itu adalah milik almarhum Oscar Parigi, ayah dari Robi Parigi.

3. Faktanya disusun menjadi wacana dimulai dari Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli menghukum Pemerintah Kabupaten Tolitoli membayar ganti rugi lahan masyarakat sebesar Rp 210 Juta, setelah ahli waris pemilik tanah Robi Parigi memenangkan sidang dalam gugatan persidangan sengketa tanah kantor Kelurahan Tuelei, Kecamatan Baloan, akhir pekan lalu. dan terbukti dari saksi-saksi yang dihadirkan membenarkan tanah itu adalah milik Almarhum Oscar Parigi ayah dari Robi Parigi. Sempat Pemda bersikeras dengan menghadirkan Mantan Lurah Tuelei namun alat bukti tidak mampu diperlihatkan di dalam persidangan.

4. Faktanya memang perlu disampaikan karena kantor Kelurahan Tuelei didirikan ditanah milik Almarhum Oscar Parigi tanpa ada upaya ganti rugi.

5. Fakta ini disampaikan karena terbukti dari saksi-saksi yang dihadirkan semua membenarkan bahwa tanah itu adalah milik almarhum Oscar Parigi walaupun Pemda Kabupaten bersikeras dengan menhadirkan saksi mantan lurah Tuelei namun alat buktyi tidak mampu dipeerlihatkan dalam persidangan.

6. Fakta yang disampaikan memang benar-benar fakta, terbukti dari saksi-saksi yang membenarkannya.

7. penyampaiannya sudah memenuhi kaidah-kaidah komunikasi karena semua berita yang disampaikan adalah fakta bukan opini semata dari penulis. dan unsur beritanya mengandung 5W+1H.